Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah - Pelimpahan Kewenangan/Penugasan Pejabat Negara/Penugasan BUMN - Perizinan, Pelayanan Publik
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 30, BD Kabupaten Minahasa Utara Tahun 2021 No. 30
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Tepadu Satu Pintu
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
- UU No. 33 Tahun 2003; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014; PERPRES No. 97 Tahun 2014; PERMENDAGRI No. 139 Tahun 2017.
- Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Tepadu Satu Pintu
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Mei 2021.
- 6 Halaman
|