gaji-ketiga belas
2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 34, BD 2020 (35) : 6 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Teknis Pemberian Gaji Atau Penghasilan Ketiga Belas Yang Anggarannya Dibebankan Pada Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pemberian Gaji dan Tunjangan atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Petunjuk Teknis Pemberian Gaji dan Tunjangan atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020 Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Barat;
- UUD 1945 Pasal 8 ayat (6); UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 44 Tahun 2020; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Perda Sulbar No. 9 Tahun 2019; Pergub Sulbar No. 49 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Pergub Sulbar No. 12 Tahun 2020
- Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang:
1. Pemberian Gaji dan Tunjangan atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020
2. Pembayaran Gaji dan Tunjangan Ketiga Belas Tahun 2020
3. Pengendalian Internal
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2020.
- Pergub Sulbar No. 7 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Gaji dan Tunjangan Ketiga Belas serta Tunjangan Hari Raya Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Barat dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- 6 halaman
|