Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kampar Nomor 8 Tahun 2013

Perubahan Nama Kecamatan Bangkinang Seberang Menjadi Kecamatan Bangkinang Dan Kecamatan Bangkinang Menjadi Kecamatan Bangkinang Kota

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini menetapkan Perubahan Nama Kecamatan Bangkinang Seberang menjadi Kecamatan Bangkinang dan Kecamatan Bangkinang menjadi Bangkinang Kota

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kampar Nomor 8 Tahun 2013 tentang Perubahan Nama Kecamatan Bangkinang Seberang Menjadi Kecamatan Bangkinang Dan Kecamatan Bangkinang Menjadi Kecamatan Bangkinang Kota
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kampar
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Bangkinang
Tanggal Penetapan
03 Juli 2013
Tanggal Pengundangan
03 Juli 2013
Tanggal Berlaku
03 Juli 2013
Sumber
LD. 2013/No. 8
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kampar
Bidang
Halaman ini telah diakses 173 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan