perubahan-nama
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD. 2013/No. 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Nama Kecamatan Bangkinang Seberang Menjadi Kecamatan Bangkinang Dan Kecamatan Bangkinang Menjadi Kecamatan Bangkinang Kota
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk menampung aspirasi masyarakat Kecamatan Bangkinang Seberang dan Bangkinang tentang perubahan nama Kecamatan Bangkinang Seberang menjadi Kecamatan Bangkinang dan Kecamatan Bangkinang menjadi Bangkinang Kota dan untuk adanya kepastian hukum, perlu dilakukan perubahan dan peninjauan kembali terhadap nomen klatur Kecamatan tersebut;
- Dasar Hukum Perda ini adalah: UU No.12 Tahun 1956; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.12 Tahun 2008; UU RI No.12 Tahun 2011; pp No.72 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.19 Tahun 2008; PERDA Kab.Kampar No.06 Tahun 2012; PERDA No.22 Tahun 2003;
- Peraturan Daerah ini menetapkan Perubahan Nama Kecamatan Bangkinang Seberang menjadi Kecamatan Bangkinang dan Kecamatan Bangkinang menjadi Bangkinang Kota
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2013.
- Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini maka:
a. Penyebutan Kecamatan Bangkinang Seberang dan Kecamatan Bangkinang sebagaimana di atur dalam Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2003 harus menyesuaikan dan dibaca berdasarkan Peraturan Daerah ini;
b. Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, seluruh tata naskah dinas yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemerintahan paling lambat 1 Januari 2014 telah menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini.
- 4 Hlm
|