Peraturan Daerah ini menetapkan Perubahan Nama Kecamatan Bangkinang Seberang menjadi Kecamatan Bangkinang dan Kecamatan Bangkinang menjadi Bangkinang Kota
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat