INSENTIF BEBAN KERJA PENGELOLA KEUANGAN DAERAH KABUPATEN MANOKWARI TAHUN ANGGARAN 2021
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 41, BD. No. 2021/41, LL Kab Manokwari: 6 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang INSENTIF BEBAN KERJA PENGELOLA KEUANGAN DAERAH KABUPATEN MANOKWARI TAHUN ANGGARAN 2021
ABSTRAK: |
- Bahwa sesuai dengan Pasal 63 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Peraturan Daerah Kabupaten Manokwari Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah daerah dapat memberikan insentif beban kerja kepada Pengelola Keuangan Daerah berdasarkan pertimbangan obyektif dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan telah mendapat persetujuan DPRD dalam KUA dan PPAS. Bupati sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah telah melimpahkan sebagian kewenangannya kepada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, sehingga menimbulkan konsekuensi beban tugas yang berat dan berisiko Tinggi bagi Pengelola Keuangan Daerah. Pemberian insentif beban kerja dimaksud kepada pengelola keuangan dan aset daerah sebagi reward atas kelebihan beban tugas, tanggung jawab, resiko yang melekat, meningkatkan kinerja dan menunjang disiplin, dan tertib administrasi serta mengeleminir terjadinya penyimpangan dalam pengelolaan keuangan dan aset daerah.
- Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Manokwari Nomor 8 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Manokwari Nomor 6 Tahun 2020; Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021; Peraturan Bupati Manokwari Nomor 50 Tahun 2021.
- Peraturan Bupati ini mengatur mengenai Insentif Beban Kerja Pengelola Keuangan Daerah Kabupaten Manokwari Tahun Anggaran 2021
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2021.
- Lamp 1 hlm
|