Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Manokwari Nomor 41 Tahun 2021

INSENTIF BEBAN KERJA PENGELOLA KEUANGAN DAERAH KABUPATEN MANOKWARI TAHUN ANGGARAN 2021

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur mengenai Insentif Beban Kerja Pengelola Keuangan Daerah Kabupaten Manokwari Tahun Anggaran 2021

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Manokwari Nomor 41 Tahun 2021 tentang INSENTIF BEBAN KERJA PENGELOLA KEUANGAN DAERAH KABUPATEN MANOKWARI TAHUN ANGGARAN 2021
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Manokwari
Nomor
41
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Manokwari
Tanggal Penetapan
01 Maret 2021
Tanggal Pengundangan
01 Maret 2021
Tanggal Berlaku
01 Maret 2021
Sumber
BD. No. 2021/41, LL Kab Manokwari: 6 hal
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Manokwari
Bidang
Halaman ini telah diakses 178 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan