hukum - JARINGAN - DOKUMENTASI - INFORMASI - PEMBENTUKAN
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 36, BD.2022/No.36, BD No.36
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kabupaten Mahakam Ulu
ABSTRAK: |
- Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat atas kebutuhan dokumentasi dan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah, dan cepat, perlu pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum yang tertata dan terselenggara dengan baik. Berdasarkan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Presiden No. 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional dan Pasal 2 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 2 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, perlu dibentuk Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kabupaten Mahakam Ulu. Oleh karena itu perlu menetapkan Peraturan Bupati ini.
- Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 2 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah dirubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; Perpres No. 33 Tahun 2012; Permendagri No. 2 Tahun 2014; Permenkumham No. 8 Tahun 2019
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang: Ketentuan Umum; Pembentukan; Organisasi; Pengelolaan; Pembinaan dan Pengawasan; Pendanaan; dan Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Agustus 2022.
- 7 hlm.
|