UNIT PELAKSANA TEKNIS - SATUAN PENDIDIKAN - FORMAL - NON FORMAL - PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN - DINAS - pembentukan - susunan organisasi -tugas dan fungsi - tata kerja
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 32, BD.2022/No.32, BD No.32
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Satuan Pendidikan Formal dan Non Formal pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
ABSTRAK: |
- Berdasarkan ketentuan Pasal 20 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Satuan Pendidikan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
- Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 2 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP No. 72 Tahun 2019; Permendagri No. 12 Tahun 2017; Permendikbud No. 6 Tahun 2019; Perda Kab. Mahakam Ulu No. 14 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda Kab. Mahakam Ulu No. 5 Tahun 2021.
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang: Ketentuan Umum, Pembentukan; Kedudukan dan Susunan Organisasi; Tugas dan Fungsi; Koordinator Wilayah Bidang Pendidikan; Kepegawaian; Tata Kerja; Pembiayaan; Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2022.
- Peraturan Bupati Mahakam Ulu Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Unit Pelaksasna Teknis Dinas pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Mahakam Ulu, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- 13 hlm.
|