Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 32 Tahun 2022

Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Satuan Pendidikan Formal dan Non Formal pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang: Ketentuan Umum, Pembentukan; Kedudukan dan Susunan Organisasi; Tugas dan Fungsi; Koordinator Wilayah Bidang Pendidikan; Kepegawaian; Tata Kerja; Pembiayaan; Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 32 Tahun 2022 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Satuan Pendidikan Formal dan Non Formal pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Mahakam Ulu
Nomor
32
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Ujoh Bilang
Tanggal Penetapan
16 Agustus 2022
Tanggal Pengundangan
16 Agustus 2022
Tanggal Berlaku
16 Agustus 2022
Sumber
BD.2022/No.32, BD No.32
Subjek
PENDIDIKAN - STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu
Bidang
Halaman ini telah diakses 250 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Mahakam Ulu Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksasna Teknis Dinas pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Mahakam Ulu

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan