Dalam Peraturan ini berisi 9 (Sembilan) bab dan 11 (sebelas) pasal, diantaranya membahas tentang; Ketentuan Umum; Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi; Susunan Organisasi; Kelompok Kerja; Kelompok Jabatan Fungsional; Tata Hubungan Kerja; Kepegawaian; Pembiyaan; Ketentuan Penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat