KEBIJAKAN-AKUNTANSI-PEMERINTAH-KABUPATEN-PANGKAJENE-DAN-KEPULAUAN
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 38, BD Kab. Pangkep. 2022 No.38
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Pangkajene Kepulauan
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur perencanaan dan pembangunan dan keuangan daerah perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kebijakan Akuntansi.
- Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 29 Tahun 1959; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 1 Tahun 2022; Pepres Nomor 71 Tahun 2010; PP Nomor 12 Tahun 2019; Permendagri Nomor 90 Tahun 2019; Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.
- BAB I KETENTUAN UMUM. BAB II KERANGKA KONSEPTUAL. BAB III KEBIJAKAN AKUNTANSI PELAPORAN KEUANGAN. BAB IV KEBIJAKAN AKUNTANSI AKUN. BAB V PENUTUP.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Oktober 2022.
- Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku Peraturan Bupati Pangkajene dan Kepulauan Nomor 38 Tahun 2022 tentang Kebijakan akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
- V Bab, 9 Pasal (8 Hlm.) dan 590 Hlm. Lampiran.
|