Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 29 tahun 2021 tentang Standar Biaya Umum di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro Tahun 2022 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 26 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 29 Tahun 2021 Tentang Standar Biaya Umum Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro Tahun 2022 (Berita Daerah Kabupaten Bojonegoro Tahun 2022 Nomor 2), diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 4 ayat (2) ditambah huruf d: 2. Ketentuan dalam BAB VI KETENTUAN LAIN-LAIN pasal 36 diubah: 3. Ketentuan dalam Pasal 3 ayat (1), rincian huruf dd, Lampiran XXX : Satuan Biaya Tenaga Non PNS dan Non Pegawai, diubah isi Lampirannya, sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran XXX yang merupakan bagian tidak terpisah dari Peraturan Bupati ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat