pajak-kendaraan-BEA BALIK NAMA
2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 29, BD 2020 (30) : 10 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Pembuatan Sebelum Tahun 2020 Untuk Tahun Pajak 2020
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (1), Pasal 20 ayat (2), dan Pasal 22 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2020, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Pembuatan Sebelum Tahun 2020 Untuk Tahun Pajak 2020;
- UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 16 Tahun 2000; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 44 Tahun 1993; Permendagri No. 8 Tahun 2020; Perda Sulbar No. 2 Tahun 2008; Perda Sulbar No. 5 Tahun 2018
- Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang penghitungan dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB). Hal yang diatur yaitu:
1. Pengelompokan jenis kendaraan bermotor
2. Tarif PKB
3. Tata Perhitungan BBNKB
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juli 2020.
- 10 halaman
|