tunjangan transportasi - dprd
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD.2023/NO.6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 47 Tahun 2021 tentang Tunjangan Transportasi Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK: |
- bahwa seiring dengan perkembangan perekonomian dan
berdasarkan kajian nilai sewa pasar, terdapat perubahan
tunjangan transportasi Wakil Ketua Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah; bahwa dalam rangka pemenuhan hak keuangan dan
administratif anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,
telah ditetapkan Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor
47 Tahun 2021 tentang Tunjangan Transportasi Wakil
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagai tindak
lanjut dari diterbitkannya Peraturan Daerah Kabupaten
Banjarnegara Nomor 16 Tahun 2017 tentang
Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan
dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; bahwa untuk menyesuaikan nilai tunjangan transportasi
dengan nilai pasar, maka Peraturan Bupati Banjarnegara
Nomor 47 Tahun 2021 tentang Tunjangan Transportasi
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah perlu
diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas
Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 47 Tahun 2021
tentang Tunjangan Transportasi Wakil Ketua Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah;
- Undang Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 16 Tahun 2017; Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 47 Tahun 2021;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Pasal 3 Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 47 Tahun 2021
tentang Tunjangan Transportasi Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Maret 2023.
- Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 47 Tahun 2021 diubah.
- 3 hlm
|