Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Sasaran dan Pelaksanaan Bab III Persyaratan Penelusuran Kader Potensial Bab IV Tahapan Seleksi Penelusuran Kader Potensial Bab V Promosi dan Mutasi dalam Jabatan Administrasi Bab VI Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat