APBD
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2010/No.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2011
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 181 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2008, Kepala Daerah mengajukan
rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah disertai penjelasan
dan dokumen-dokumen pendukungnya kepada Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah untuk memperoleh
persetujuan bersama;
b. bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2011 telah memperoleh persetujuan
bersama yang tertuang dalam Berita Acara Nomor 79 / Perj - XII / 2010
172 / 22 / 2010 tentang Persetujuan Bersama
Walikota dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota
Salatiga tentang Rancangan Peraturan Daerah tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2011;
c. bahwa terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kota
Salatiga tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2011 telah dilakukan evaluasi
dan tidak bertentangan dengan kepentingan umum,
peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, dan
peraturan daerah lainnya sebagaimana tertuang dalam
Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor
910/421/2010 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan
Daerah Kota Salatiga tentang Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011 dan
Rancangan Peraturan Walikota Salatiga tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2011;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2011.
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 1994; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21
Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 20; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun
2010; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II
Salatiga Nomor 5 Tahun 1981; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 5 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 10 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 12 Tahun 2008.
- Peraturan ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2011
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2011.
- Walikota menetapkan Peraturan tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai
landasan operasional pelaksanaan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah.
- 6 Halaman
|