Perencanaan penempatan dirinci menjadi titik-titik dan dinyatakan dalam Tata Letak Reklame ( TLR).Titik-titik reklame ditetapkan oleh Bupati dan dapat ditinjau kembali paling rendah 1 (satu) tahun. Penempatan dapat dilaksanakan pada : sarana dan prasarana kota;dan di luar sarana dan prasarana kota meliputi tanah dan/ atau bangunan milik pemerintah, swasta maupun milik pribadi. Penempatan pada sarana dan prasarana kota sebagaimana dimaksud antara lain: halte bus, jembatan penyeberangan orang, tempat hiburan dan rekreasi, gelanggang olah raga, terminal dan pasar; Penempatan diluar sarana dan prasarana kota sebagaimana dimaksud antara lain di atas tanah; dan/atau bangunan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat