Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantul No. 76 Tahun 2016

Perubahan Atas Peraturan Bupati Bantul No. 37 Tahun 2011 tentang Pengaturan Bangunan Bukan Gedung

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perencanaan penempatan dirinci menjadi titik-titik dan dinyatakan dalam Tata Letak Reklame ( TLR).Titik-titik reklame ditetapkan oleh Bupati dan dapat ditinjau kembali paling rendah 1 (satu) tahun. Penempatan dapat dilaksanakan pada : sarana dan prasarana kota;dan di luar sarana dan prasarana kota meliputi tanah dan/ atau bangunan milik pemerintah, swasta maupun milik pribadi. Penempatan pada sarana dan prasarana kota sebagaimana dimaksud antara lain: halte bus, jembatan penyeberangan orang, tempat hiburan dan rekreasi, gelanggang olah raga, terminal dan pasar; Penempatan diluar sarana dan prasarana kota sebagaimana dimaksud antara lain di atas tanah; dan/atau bangunan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantul Nomor 76 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bantul No. 37 Tahun 2011 tentang Pengaturan Bangunan Bukan Gedung
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bantul
Nomor
76
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Bantul
Tanggal Penetapan
09 September 2016
Tanggal Pengundangan
09 September 2016
Tanggal Berlaku
09 September 2016
Sumber
BD.2016/NO.76
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bantul
Bidang
Halaman ini telah diakses 465 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan