Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 87 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Bantuan Keuangan Kepada Desa yang Bersifat Khusus dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bojonegoro (Berita Daerah Kabupaten Bojonegoro Tahun 2020 Nomor 87) Sebagaimana telah diubah dengan: 1. Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 45 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 87 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Bantuan Keuangan Kepada Desa yang Bersifat Khusus dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bojonegoro (Berita Daerah Kabupaten Bojonegoro Tahun 2021 Nomor 45); dan 2. Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 9 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 87 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Bantuan Keuangan Kepada Desa yang Bersifat Khusus dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bojonegoro (Berita Daerah Kabupaten Bojonegoro Tahun 2022 Nomor 9), diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 4 diubah: 2. Ketentuan Pasal 5 diubah: 3. Ketentuan Pasal 15 diubah: 4. Ketentuan dalam Lampiran I, Lampiran III, Lampiran IV, Lampiran VI, Lampiran IX, Lampiran X, Lampiran XI dan Lampiran XII diubah, sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat