statistik - SEKTORAL - penyelenggaraan - pedoman
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 52, BD.2021/54
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyelenggaraan Statistik Sektoral
ABSTRAK: |
- Data statistik mempunyai peran penting untuk memenuhi kebutuhan statistik daerah dalam rangka keterpaduan perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pengendalian pembangunan, serta penyusunan kebijakan pemerintah daerah. Dalam rangka mewujudkan pengelolaan data statistik sektoral secara profesional, objektif, berintegrasi, dan akuntabel untuk menghasilkan data yang relevan, akurat, tepat waktu, mudah diakses, mudah ditafsirkan, dan konsisten, diperlukan pedoman penyelenggaraan. Penyelenggaraan statistik sektoral lingkup Kabupaten Berau menjadi kewenangan Pemerintah Daerah yang pemanfaatannya terbatas untuk kebutuhan Pemerintah Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penyelenggaraan Statistik Sektoral.
- Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 16 Tahun 1997; UU No. 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2016; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 51 Tahun 1999; Perpres No. 39 Tahun 2019; Peraturan BPS No. 4 Tahun 2019
- Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Prinsip dalam Penyelenggaraan Statistik Sektoral; Unsur Penyelenggara; Tahapan Penyelenggaraan Statistik Sektoral; Sumber Daya Manusia; Koordinasi; Kerja Sama dan Kemitraan; Peran Serta Masyarakat dan Dunia Usaha; Pengembangan Sistem Informasi; Pembiayaan; serta Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2021.
- 13 hlm.
|