Beberapa ketentuan dalam Penjabaran Perbup No. 40 Tahun 2021 yang diubah adalah sebagai berikut: Pasal 2, Lampiran I, Lampiran II, dan Pasal 5.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat