kampung - KARANGAN - kecamatan - biatan - BATAS - PeNetapan
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 50, BD.2021/52
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Batas Kampung Karangan Kecamatan Biatan
ABSTRAK: |
- Dalam rangka mewujudkan tertib administrasi pemerintahan dan untuk memberikan kepastian hukum terhadap batas antar kampung perlu dilakukan penetapan batas Kampung Biatan Baru Kecamatan Biatan. Memperhatikan Berita Acara Penetapan dan Penegasan Batas Kampung No. 080/BKPW&PDT/XII/2019 tanggal 12 Desember 2019. Sesuai ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas desa hasil penetapan, penegasan, dan pengesahan ditetapkan oleh Bupati dengan Peraturan Bupati. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Batas Kampung Karangan Kecamatan Biatan.
- Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 9 Tahun 2015; Permendagri No. 45 Tahun 2016
- Ketentuan Umum; Penetapan Batas Kampung; serta Ketentuan Penutup;
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2021.
- 6 hlm.
|