Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blitar No. 31 Tahun 2013

Pedoman Teknis Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM BAB II PEMBENTUKAN PANITIA PEMILIHAN, PANITIA PENGAWAS, DAN TIM MONITORING PEMILIHAN KEPALA DESA BAB III TAHAPAN PELAKSANAAN PEMILIHAN KEPALA DESA DAN PENYUSUNAN BAB IV PENGESAHAN PENGANGKATAN DAN PELANTIKAN BAB V BIAYA PEMILIHAN KEPALA DESA BAB VI PEMBERHENTIAN KEPALA DESA BAB VII PENGANGKATAN PENJABAT KEPALA DESA DAN PELAKSANA TUGAS KEPALA DESA BAB VIII KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Blitar Nomor 31 Tahun 2013 tentang Pedoman Teknis Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Blitar
Nomor
31
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Kanigoro
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
BD
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Blitar
Bidang
Halaman ini telah diakses 857 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan