Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Berau No. 3 Tahun 2021 yang diubah adalah sebagai berikut: Pasal 2 ayat (1); Pasal 3; Pasal 4 ayat (1); serta Pasal 6 ayat (1), ayat (2), dan ayat (4). Selain itu terdapat ketentuan yang disisipkan, yaitu: Pasal 4 ayat (1a) dan Pasal 6A.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat