harga - satuan - PoKok - KEGIATAN - BIDANG - pekERJAAN UMUM - BANGUNAN - GEDUNG - negAra
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 47, BD.2021/47
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Harga Satuan Pokok Kegiatan Bidang Pekerjaan Umum dan Harga Satuan Bangunan Gedung Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK: |
- Sebagai bahan acuan untuk menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Bidang Pekerjaan Umum diperlukan penetapan Harga Satuan Pokok Kegiatan Bidang Pekerjaan Umum dan Harga Satuan Bangunan Gedung Negara Kabupaten Berau Tahun 2021. Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 51 ayat (5) Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, analisis standar belanja dan standar teknis serta standar harga satuan ditetapkan dengan Peraturan Bupati. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Harga Satuan Pokok Kegiatan Bidang Pekerjaan Umum dan Harga Satuan Bangunan Gedung Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2021.
- Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 2 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 27 Tahun 2014; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 16 Tahun 2021; Perpres No. 16 Tahun 2018; Perpres No. 33 Tahun 2020; Permen PUPR No. 28/PRT/M/2016; Permen PUPR No. 22/PRT/M/2018; Permendagri No. 77 Tahun 2020;
- Ketentuan Umum; Pembagian Zona; Harga Satuan Pokok Kegiatan Bidang Pekerjaan Umum; Harga Satuan Bangunan Gedung Negara
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2021.
- 6 hlm.
|