RETRIBUSI-DAERAH
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2014/No.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor 16 Tahun 2010 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil dan Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor 2 Tahun 2012 tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor 16 Tahun 2010 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil
ABSTRAK: |
- Bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor 16 Tahun 2010 tentnang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil dan Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor 02 Tahun 2012 tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor 16 Tahun 2010 tentnang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil, bertentangan dengan Pasal 79A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Undang- Undang 23 Tahun 2006tentang Administrasi Kependudukan dan tidak diperlukan lagi sehingg Peraturan aaerah Kabupaten Siak Nmor 16 Tahun 2010 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kertu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil dan Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor 02 Tahun 2012 tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor 16 Tahun 2010 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil perlu dicabut;
- Dasar Hukum Perda ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No.1 Tahun 1974;UU No.9 Tahun 1992; UU No.53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.34 Tahun 2008; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.12 Tahun 2006; UU No.28 Tahun 2009; UU No.24 Tahun 2013;
- Perda ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor 16 Tahun 2010 dan Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor 02 Tahun 2012
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 September 2014.
- Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor 16 Tahun 2010 tentang Retribusi Penggantian
Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil dan Peraturan Daerah
Kabupaten Siak Nomor 02 Tahun 2012 tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten
Siak Nomor 16 Tahun 2010 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda
Penduduk dan Akta Catatan Sipil(Lembaran Daerah KabupatenSiakTahun 2010 Nomor
16), (Lembaran Daerah Kabupaten Siak Tahun 2012 Nomor 02) dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
|