Peraturan ini berisi tentang: Perubahan Ketentuan dalam Pasal 2 Peraturan Bupati Nias Barat Nomor 42 Tahun 2017.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat