pajak - pengelolaan - sistem - PROSEDUR
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 45, BD.2021/45
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Pajak Daerah
ABSTRAK: |
- Pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah yang digunakan untuk membiayai pelaksanaan Pemerintahan Daerah serta mewujudkan kemandirian daerah. Dalam rangka peningkatan pelayanan, daya guna dan hasil guna, serta mengoptimalkan pencapaian kinerja dalam pemungutan pajak daerah diperlukan pengaturan mengenai sistem dan prosedur pengelolaan pajak daerah. Lampiran Peraturan Bupati No. 21 Tahun 2018 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Pajak Daerah Kabupaten Berau, mengalami beberapa perubahan mengikuti kondisi saat ini maka perlu disesuaikan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Pajak Daerah.
- Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2000; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 135 Tahun 2000; PP No. 136 Tahun 2000; PP No. 14 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 35 Tahun 2017; Perda Kab. Berau No. 1 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 5 Tahun 2013; Permenkeu No. 207/PMK.07/2018
- Ketentuan Umum; Sistem dan Prosedur Pengelolaan Pajak; serta Ketentuan Penutup;
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 2021.
- Peraturan Bupati Berau No. 21 Tahun 2018 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Pajak Daerah Kabupaten Berau, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- 92 hlm.
|