Peraturan ini berisi tentang: KETENTUAN UMUM, INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAN RETRIBUSI (Alokasi Pemberian Insentif, Pemberian Insentif), PENERIMA DAN LOKASI INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH, dan KETENTUAN PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat