batik - MOTIF - khas - pemanfaatan
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 43, BD.2021/43
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemanfaatan Batik Motif Khas Daerah
ABSTRAK: |
- Dalam rangka mewujudkan kebanggaan bersama terhadap produk lokal khususnya batik yang telah diakui sebagai warisan budaya dunia dan untuk menumbuhkan rasa cinta terhadap produk dalam negeri, memberikan ciri khas daerah, memotivasi dan menjadi kebanggaan bagi masyarakat daerah, perlu dibuat peraturan mengenai pemanfaatan batik khas daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemanfaatan Batik Motif Khas Daerah.
- Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020
- Ketentuan Umum: Pemanfaatan Batik Motif Khas Daerah; Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian; Pembiayaan; serta Ketentuan Penutup;
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 2021.
- 4 hlm.
|