APBD
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD.2011/No.15
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 181 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah, rancangan Peraturan Daerah
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2012 telah mendapatkan persetujuan
bersama antara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
dan Walikota Nomor 50/Perj-XII/2011 - 172/35/2011
yang dibuat dan ditandatangani pada tanggal 19
Desember 2011;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 186 ayat (3) Undang-
Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah, rancangan Peraturan Daerah tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2012 telah dievaluasi oleh Gubernur dan
dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012.
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 1994; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 21 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun
2011; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 19
Tahun 2002; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II
Salatiga Nomor 5 Tahun 1981; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 5 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 8 Tahun
2008; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun
2008; sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Kota Salatiga
Nomor 7 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 10 Tahun
2008 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 8 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 11 Tahun
2008 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9
Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 12 Tahun
2008; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 1 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kota Salatiga Nomor 10 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 11 Tahun
2011; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 12 Tahun
2011; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 13 Tahun
2011; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 14 Tahun
2011.
- Peraturan ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2012.
- Walikota menetapkan Peraturan tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah.
- 16 Halaman
|