APARATUR KAMPUNG - PENGHASILAN TETAP - TUNJANGAN - INSENTIF - OPERASIONAL - BESARAN
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD.2022/No.7, BD No.7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2020 tentang Besaran Penghasilan Tetap, Tunjangan, Insentif, dan Operasional Aparatur Kampung
ABSTRAK: |
- Dalam rangka efisiensi dan efektivitas belanja insentif dan operasional bagi aparatur lembaga kemasyarakatan maupun lembaga adat kampung dalam anggaran pendapatan dan belanja kampung, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2020 tentang Besaran Penghasilan Tetap, Tunjangan, Insentif, dan Operasional Aparatur Kampung.
- Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 2 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; Permendagri No. 18 Tahun 2018; Permendagri No. 20 Tahun 2018; Perbup Mahakam Ulu No. 5 Tahun 2020
- Ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2020 tentang Besaran Penghasilan Tetap, Tunjangan, Insentif, dan Operasional Aparatur Kampung yang diubah adalah Pasal 12 dan Pasal 13.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2022.
- Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2020 tentang Besaran Penghasilan Tetap, Tunjangan, Insentif, dan Operasional Aparatur Kampung
- 5 hlm.
|