Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Berau Nomor 41 Tahun 2021

Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Kampung Tahun Anggaran 2021

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati No. 7 Tahun 2021 yang diubah adalah sebagai berikut: Pasal 10 ayat (4) dan ayat (5); Pasal 17; serta Pasal 32 ayat (4). Selain itu terdapat beberapa ketentuan yang disisipkan, yaitu: Pasal 11 ayat (6a) dan ayat (8a); Pasal 12 ayat (5a) dan ayat (7a); Pasal 15A, Pasal 15B, dan Pasal 15C; serta Pasal 26A dan Pasal 26B.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Berau Nomor 41 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Kampung Tahun Anggaran 2021
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Berau
Nomor
41
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Tanjung Redep
Tanggal Penetapan
21 Oktober 2021
Tanggal Pengundangan
21 Oktober 2021
Tanggal Berlaku
21 Oktober 2021
Sumber
BD.2021/41
Subjek
DANA DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Berau
Bidang
Halaman ini telah diakses 55 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan