Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati No. 7 Tahun 2021 yang diubah adalah sebagai berikut: Pasal 10 ayat (4) dan ayat (5); Pasal 17; serta Pasal 32 ayat (4). Selain itu terdapat beberapa ketentuan yang disisipkan, yaitu: Pasal 11 ayat (6a) dan ayat (8a); Pasal 12 ayat (5a) dan ayat (7a); Pasal 15A, Pasal 15B, dan Pasal 15C; serta Pasal 26A dan Pasal 26B.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat