Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantul No. 71 Tahun 2016

Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Secara Terbuka

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Persyaratan calon pejabat pimpinan tinggi pratama Sekretaris Daerah sebagai berikut :  berstatus PNS pada Pemerintah Daerah atau PNS pada pemerintah kabupaten/kota di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta termasuk di dalamnya PNS pada Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta;  pangkat paling rendah 1 (satu) tingkat di bawah jenjang pangkat yang ditentukan;  paling kurang telah 2 (dua) tahun dalam jabatan pimpinan tinggi pratama (jabatan struktural eselon II) yang pernah dan/atau masih didudukinya;  dikecualikan dari syarat sebagaimana dimaksud pada huruf (c) bagi calon peserta dari pejabat fungsional tertentu yang telah menduduki jabatan jenjang ahli madya paling rendah pangkat/golongan IV/c selama 2 (dua) tahun;  memiliki ijazah paling rendah strata satu (S1); pada saat mendaftar berusia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun;  semua unsur penilaian prestasi kerja paling kurang harus bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;  mendapatkan persetujuan atasan langsung/kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah/Pejabat Pembina Kepegawaian bagi PNS pemerintah daerah atau persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian bagi PNS pada pemerintah daerah di luar Kabupaten Bantul;  tidak dalam masa menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;  bebas dari narkoba;  sehat jasmani dan rohani; dan  memiliki integritas moral yang baik

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantul Nomor 71 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Secara Terbuka
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bantul
Nomor
71
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Bantul
Tanggal Penetapan
01 September 2016
Tanggal Pengundangan
01 September 2016
Tanggal Berlaku
01 September 2016
Sumber
BD.2016/NO.71
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bantul
Bidang
Halaman ini telah diakses 388 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan