Persyaratan calon pejabat pimpinan tinggi pratama Sekretaris Daerah sebagai berikut : berstatus PNS pada Pemerintah Daerah atau PNS pada pemerintah kabupaten/kota di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta termasuk di dalamnya PNS pada Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta; pangkat paling rendah 1 (satu) tingkat di bawah jenjang pangkat yang ditentukan; paling kurang telah 2 (dua) tahun dalam jabatan pimpinan tinggi pratama (jabatan struktural eselon II) yang pernah dan/atau masih didudukinya; dikecualikan dari syarat sebagaimana dimaksud pada huruf (c) bagi calon peserta dari pejabat fungsional tertentu yang telah menduduki jabatan jenjang ahli madya paling rendah pangkat/golongan IV/c selama 2 (dua) tahun; memiliki ijazah paling rendah strata satu (S1); pada saat mendaftar berusia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun; semua unsur penilaian prestasi kerja paling kurang harus bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; mendapatkan persetujuan atasan langsung/kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah/Pejabat Pembina Kepegawaian bagi PNS pemerintah daerah atau persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian bagi PNS pada pemerintah daerah di luar Kabupaten Bantul; tidak dalam masa menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat; bebas dari narkoba; sehat jasmani dan rohani; dan memiliki integritas moral yang baik
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat