Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Riau Nomor 39 Tahun 2022

Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Montoring dan Evaluasi Belanja Bantuan Keuangan Kepada Kabupaten/Kota yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Riau

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan ini berisi 4 (Empat) bab dan 22 (Dua Puluh Dua) Pasal, membahas tentang diantaranya; Ketentuan Umum; Belanja Bantuan Keuangan; Sanksi; Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Riau Nomor 39 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Montoring dan Evaluasi Belanja Bantuan Keuangan Kepada Kabupaten/Kota yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Riau
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Riau
Nomor
39
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Pekanbaru
Tanggal Penetapan
06 Oktober 2022
Tanggal Pengundangan
06 Oktober 2022
Tanggal Berlaku
06 Oktober 2022
Sumber
BD.2022/No.39
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Riau
Bidang
Halaman ini telah diakses 416 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Gubernur Riau Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pedoman Belanja Bantuan Keuangan kepada Kabupaten/Kota yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Riau (Berita Daerah Provinsi Riau Tahun 2017 Nomor 18);

  2. Peraturan Gubernur Riau Nomor 62 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Riau Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pedoman Belanja Bantuan Keuangan kepada Kabupaten/Kota yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Riau (Berita Daerah Provinsi Riau Tahun 2018 Nomor 63)

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan