Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Riau Nomor 37 Tahun 2022

Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Riau Tahun 2022

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Riau Tahun 2022 merupakan pedoman bagi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dalam menyusun Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Riau Tahun 2022, Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Provinsi Riau Tahun 2022 serta Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Riau Tahun 2022; Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dengan sistematika sebagai berikut : BAB I : PENDAHULUAN BAB II : EVALUASI HASIL PELAKSANAAN RKPD TAHUN 2022 S/D TRIWULAN II TAHUN 2022 BAB III : KERANGKA EKONOMI DAN KEUANGAN DAERAH BAB IV : SASARAN DAN PRIORITAS PEMBANGUNAN DAERAH BAB V : RENCANA KERJA DAN PENDANAAN DAERAH BAB VI : PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Riau Nomor 37 Tahun 2022 tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Riau Tahun 2022
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Riau
Nomor
37
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Pekanbaru
Tanggal Penetapan
08 September 2022
Tanggal Pengundangan
08 September 2022
Tanggal Berlaku
08 September 2022
Sumber
BD.2022/No.37
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Riau
Bidang
Halaman ini telah diakses 121 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan