Dinas merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan di bidang tenaga kerja dan transmigrasi. Susunan organisasi Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, terdiri atas: a. Kepala Dinas, b. Sekretariat Dinas, c. Bidang Pelatihan dan Produktivitas Tenaga Kerja, d. Bidang Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja, e. Bidang Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial, f. Bidang Transmigrasi, g. UPT, h. Kelompok Jabatan Fungsional. Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, mempunyai tugas merumuskan bahan kebijakan teknis, perencanaan strategis, pembinaan, fasilitasi, pengkajian, koordinasi, analisis dan evaluasi penataan bidang tenaga kerja dan transmigrasi. Dinas dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan teknis bidang Tenaga Kerja dan Trasmigrasi, b. penyusunan rencana strategis bidang Tenaga Kerja dan Trasmigrasi, c. pelaksanaan urusan pemerintahan dan pelayanan umum bidang tenaga kerja dan transmigrasi, d. pembinaan terhadap UPT Dinas, e. pelaksanaan kegiatan penatausahaan Dinas, f. pembinaan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan bidang Tenaga Kerja dan Transmigrasi, g. pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Bupati sesuai tugas dan fungsinya. Bidang Transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf f, mempunyai tugas menyelenggarakan pendaftaran, seleksi penempatan dan pembinaan transmigran. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Transmigrasi, menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana kerja bidang transmigrasi, b. penyusunan konsep kebijakan pemerintah daerah dalam penempatan dan pembinaan transmigrasi, c. pengorganisasian tugas dan program di lingkup bidang transmigrasi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat