Dinas merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan di bidang sosial. Susunan Organisasi Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, se bagai berikut: a. Kepala Dinas, b. Sekretariat Dinas, c. Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial, d. Bidang Rehabilitasi Sosial, e. Bidang Pemberdayaan Sosial, f. Bidang Penanganan Fakir Miskin, g. UPT, h. Kelompok Jabatan Fungsional. Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, mempunyai tugas merumuskan bahan kebijakan teknis, perencanaan strategis, pembinaan, fasilitasi, pengkajian, koordinasi, analisis dan evaluasi penataan bidang sosial. Dinas dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan teknis di bidang sosial, b. pelaksanaan kebijakan di bidang sosial, c. pelaksanaan pengendalian, evaluasi, dan pelaporan di bidang sosial, d. pelaksanaan administrasi dinas di bidang sosial, e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya. Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Kepala Dinas, Sekretaris Dinas, Kepala Bidang, Kepala Subbagian, Kepala UPT dan Kelompok Jabatan Fungsional selaku pimpinan satuan organisasi wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan masing-masing maupun antar satuan organisasi sesuai dengan tugas masing-masing.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat