1. Ketentuan dalam Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Gubernur Riau Nomor 20 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Riau Nomor 60 Tahun 2021tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 (Berita Daerah Provinsi Riau Tahun 2022 Nomor 20) diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I clan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini. 2. Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Gubernur Riau Nomor 20 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubemur Riau Nomor 60 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggran 2022 (Berita Daerah Provinsi Riau Tahun 2022 Nomor 20) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat