Dalam Peraturan Gubernur ini Mengubah Lampiran II.1.2 dan Lampiran II.1.4 Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 38 Tahun 2015 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 11 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Provinsi Sulawesi Barat Nomor 38 Tahun 2015 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat, sehingga Lampiran II.1.2 dan II.1.4 berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Gubernur ini
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat