Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 42 Tahun 2019 ten tang Rencana Strategis Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau Tahun 2019-2024 (Berita Daerah Provinsi Riau Tahun 2019 Nomor 42) diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan ayat (2) Pasal 1 diubah; 2. Lampiran diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini; 3. Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, maka Lampiran Peraturan Gubernur Nomor 42 Tahun 2019 tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau Tahun 2019-2024 (Berita Daerah Provinsi Riau Tahun 2019 Nomor 42) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat