Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Riau Nomor 29 Tahun 2022

Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pengangkatan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Pemerintah Provinsi Riau

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengangkatan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil Badan Layanan Umum Daerah pada Rumah Sakit Pemerintah Provinsi Riau (Berita Daerah Provinsi Riau Tahun 2018 Nomor 52), diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 6 ayat (4) huruf c diubah; 2. Ketentuan Pasal 7 ayat (2) dan ayat (3) huruf a, huruf b, huruf d dan huruf e diubah; .

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Riau Nomor 29 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pengangkatan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Pemerintah Provinsi Riau
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Riau
Nomor
29
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Pekanbaru
Tanggal Penetapan
08 Juli 2022
Tanggal Pengundangan
08 Juli 2022
Tanggal Berlaku
08 Juli 2022
Sumber
BD.2022/No.29
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM - KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Riau
Bidang
Halaman ini telah diakses 102 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengangkatan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Pemerintah Provinsi Riau

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan