Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengangkatan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil Badan Layanan Umum Daerah pada Rumah Sakit Pemerintah Provinsi Riau (Berita Daerah Provinsi Riau Tahun 2018 Nomor 52), diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 6 ayat (4) huruf c diubah; 2. Ketentuan Pasal 7 ayat (2) dan ayat (3) huruf a, huruf b, huruf d dan huruf e diubah; .
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat