Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Tugas Pokok, Fungsi, Dan Uraian Tugas Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Tanah Laut Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Tugas Pokok, Fungsi, Dan Uraian Tugas; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat