Peraturan Bupati ini mengatur Tentang Pencegahan Perkawinan Pada Usia Anak dengan sistematika: Ketentuan Umum;Sasaran dan Ruang Lingkup;Perkawinan;Upaya Pencegahan Perkawinan Pada Usia Anak;Penguatan Kelembagaan;Upaya Pendampingan dan Pemberdayaan;Pengaduan;Monitoing Dan Evaluasi;Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat