PERDA ini mengatur mengenai Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang meliputi Ketentuan Umum, Nama, Objek, Dan Subjek Retribusi, Golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Tarif Retribusi, Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi, Masa Retribusi, Wilayah Pemungutan, Tata Cara Pembayaran Retribusi PTKA, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Pemanfaatan Penerimaan Retribusi, Penagihan, Penghapusan Piutang Retribusi Yang Kedaluwarsa, Keberatan, Insentif Pemungutan, Pemberian Keringanan, Pengurangan, Dan Pembebasan Retribusi, Pembukuan Dan Pemeriksaan, Sanksi Administratif, Ketentuan Pidana, Ketentuan Penyidikan, dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat