Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 1 Tahun 2023

Penyerahan Prasarana, Sarana Dan Utilitas Umum Perumahan Dan Permukiman

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Penyerahan Prasarana, Sarana Dan Utilitas Umum Perumahan Dan Permukiman, dengan Sistematika: Ketentuan Umum; Tujan Dan Prinsip; Penyediaan Dan Penyerahan Prasarana, Sarana Dan Utilitas Umum Perumahan Dan Permukiman; Pengelolaan Prasarana, Sarana Dan Utilitas Umum; Pendanaan; Pembinaan Dan Pengawasan; Sanksi Administrasi; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyerahan Prasarana, Sarana Dan Utilitas Umum Perumahan Dan Permukiman
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Hulu Sungai Utara
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Amuntai
Tanggal Penetapan
24 Januari 2023
Tanggal Pengundangan
24 Januari 2023
Tanggal Berlaku
24 Januari 2023
Sumber
BD.2023/NO.1
Subjek
PERUMAHAN, PERMUKIMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 192 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan