Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Utara Nomor 37 Tahun 2021

Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Berupa Tidak Mendapat Pelayanan Publik Tertentu Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Kesehatan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Berupa Tidak Mendapat Pelayanan Publik Tertentu Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Kesehatan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Sulawesi Utara Nomor 37 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Berupa Tidak Mendapat Pelayanan Publik Tertentu Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Kesehatan
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Sulawesi Utara
Nomor
37
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Manado
Tanggal Penetapan
25 November 2021
Tanggal Pengundangan
25 November 2021
Tanggal Berlaku
25 November 2021
Sumber
BD Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2021 Nomor 37
Subjek
KESEHATAN - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 99 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan