Perizinan, Pelayanan Publik - Perpajakan
2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 23, BD Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2021 Nomor 23
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak Daerah Dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2016 tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu di Lingkungan Pemerintah Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak Dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu.
- Pasal 18 Ayat (6) UDU RI Tahun 1945; UU No. 47 Prp Tahun 1960; UU No. 31 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 6 Tahun 2021; PERMENDAGRI No. 112 Tahun 2016; PERDA No. 7 Tahun 2011; PERDA No. 7 Tahun 2018.
- Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak Daerah Dalam Pemberian Layan Publik Tertentu
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Agustus 2021.
- 5 Halaman
|