APBD - Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah
2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 8, BD Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2021 Nomor 8
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Kedua Peraturan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 71 Tahun 2020 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK: |
- a. bahwa pada Tahun 2020 Pemerintah Daerah telah mengajukan pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) kepada Pemerintah Pusat melalui PT. Saran Multi Infrastruktur (SMI) untuk mendanai penyelesaian program kegiatan pembangunan serta penanggulangan Covid-19 di Provinsi Sulawesi Utara, dan pelaksanaannya telah diatur sebagaimana Akta Perjanjian Pinjaman Nomor 25 Tanggal 25 September 2020; b. bahwa Perjanjian Pinjaman PEN sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas, mengalami penyesuaian sesuai Perubahan 1 Perjanjian Pemberian Pinjaman Nomor PERJ-170/SMI/1220 tentang Perubahan 1 Akta Perjanjian Pemberian Pinjaman Nomor 25 Tanggal 25 September 2020, dimana menjelaskan antara lain sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (4) bahwa masa pencairan pinjaman (avalability period) diperpanjang sejak tanggal pencairan pertama pinjaman yaitu tanggal 8 (delapan) Desember 2020 sampai paling lambat pada tanggal 15 (lima belas) Maret 20201, sehingga Pemerintah Daerah melalui Perangkat Daerah terkait yang mengelolaa kegiatan yang dibiayai dari Pinjaman PEN perlu melakukan penyesuaian sesuai dengan masa pencairan sebagaimana perjanjian; c. bahwa masih terdapat sisa dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Tambahan Tahun 2020 yang belum sepenuhnya terealisasi sampai pada akhir Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp. 9.585.145.805,00, dan sebagaimana Surat Kementerian Keuangan RI Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Nomor S-20/PK/2021 tanggal 4 Februari 2021 Hal Pelaksanaan Pembayaran Insentif Tenaga Kesehatan Daerah dari Sisa Dana BOK Tambahan di Kas Daerah dan Surat Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Nomor 910/870/Keruda tanggal 4 Februari 2021 Hal Pemanfaatan Sisa Dana BOK Tambahan TA 2020 Untuk Pembayaran Insentif Tenaga Kesehatan, maka Pemerintah Daerah diarahkan menganggarkan kembali pada APBD TA 2021 dan segera memanfaatkan sisa dana BOK Tambahan TA 2020 untuk pembayaran Insentif tenaga Kesehatan yang belum terealisasi pada Tahun 2020 dengan mempedomani Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/2539/2020; d. bahwa untuk melaksanakan kegiatan yang didanai dari Pinjaman PEN dan sisa dana BOK Tambahan Tahun 2020 yang belum dianggarkan pada Perda Provinsi Sulawesi Utara tentang APBD Tahun Anggaran 2021 dan Pergub tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2020, maka sesuai ketentuan dapat dilaksanakan mendahului penetapan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD dengan cara menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang Perubahan Penjabaran APBD, untuk selanjutnya dianggarkan dalam Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021; e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf v, dan huruf d perlu menetapkan Peraturan Gubernur Sulawesi Utara tentang Perubahan Kedua Peraturan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 71 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021.
- UU No. 47 Tahun 1960; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 55 Tahun 2005; PP No.12 Tahun 2019; PP No. 43 Tahun 2020; PERMENDAGRI No. 39 Tahun 2020; PERMENDAGRI No. 64 Tahun 2020; PERMENDAGRI No. 77 Tahun 2020; PERMENKEU No. 105/PMK.07/2020; PERDA No. 3 Tahun 2020; PERGUB No. 71 Tahun 2020.
- Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 71 Tahun 2020 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2021.
- Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 71 Tahun 2020 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
- 17 Halaman
|