ABSTRAK: |
- a. bahwa berdasarkan Surat Kementerian Dalam Negeri Republik
Indonesia Nomor 906/2114/SJ tentang Hasil Iventarisasi danPemetaan Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur PerencanaanPembangunan dan Keuangan Daerah terkait DAK Tahun Anggaran2022, DBH CHT Tahun Anggaran 2022, telah dilakukanperubahan nomenklatur Sub Kegiatan berdasarkan usulanKemendikbudristek dan Kemenkes, untuk Dinas Kesehatan, Dinas
Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas PemberdayaanPerempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk danKeluarga Berencana, Dinas Penanaman Modal dan PelayananTerpadu Satu Pintu;
b. bahwa dalam rangka melakukan penyesuaian anggaran pada
Dinas Komunikasi dan Informatika perlu dilakukan penyesuaianpada uraian Sub Rincian Objek pada Sub Kegiatan PengelolaanKonten dan Perencanaan Media Komunikasi Publik;
c. bahwa berdasarkan ketentuan lampiran Bab VI huruf D butir hdan i Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, pada
kondisi tertentu, pergeseran anggaran yang menyebabkanperubahan APBD dapat dilakukan sebelum perubahan APBDmelalui ketetapan Kepala Daerah dengan diberitahukan kepada
pimpinan DPRD. Kondisi tertentu tersebut dapat berupa kondisi
mendesak atau perubahan prioritas pembangunan baik di tingkat
nasional atau daerah. Selanjutnya jika pergeseran tersebut
dilakukan sebelum Perubahan APBD, pergeseran/perubahananggaran ditampung dalam Perda perubahan APBD;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalamhuruf a, b,dan c perlu melakukan Perubahan atas PeraturanBupati Lampung Timur Nomor 83 Tahun 2021 tentang PenjabaranAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022;
- UU No 12 Tahun 1999, UU No 17 Tahun 2003, UU No 1 Tahun 2004, UU No 25 Tahun 2004, UU No 23 Tahun 2014, UU No 1 Tahun 2022, PP No 109 Tahun 2000, PP No 23 Tahun 2005, PP No 55 Tahun 2005, PP No 71 Tahun 2010, PP No 12 Tahun 2017,PP No 12 Tahun 2019, Permendagri No 52 Tahun 2012, Permendagri No 62 Tahun 2017, Permendagri No 36 Tahun 2018, Permendagri No 90 Tahun 2019, Permendagri No 77 Tahun 2020, Permendagri No 27 Tahun 2021, Permenkeu No 215/PMK.07/2021, Permenkeu No 198/PMK.07/2021, Perda Kab Lampung Timur No 01 Tahun 2022, Perda Kab Lampung Timur No 08 Tahun 2021, Perbup Lampung Timur No 83 Tahun 2021
- Peraturan Bupati Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Lampung Timur Nomor 83 Tahun 2021 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
|