Mengubah Lampiran Peraturan Bupati Lampung Timur Nomor 27 Tahun 2017 tentang Pedoman Pemberian Honorarium Pegawai Badan Layanan Umum DaerahNon Pegawai Negeri Sipil Pada Rumah Sakit Umum Daerah Sukadana (Berita Daerah Kabupaten Lampung Timur Tahun 2017 Nomor 27) sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Peraturan Bupati Lampung Timur Nomor 12 Tahun 2021 (Berita Daerah Kabupaten Lampung Timur Tahun 2017 Nomor 27) Pada huruf A angka 1 tenaga medis Dokter Spesialis, sehingga secara keseluruhanHuruf A.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat