Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Timur Nomor B.15 Tahun 2022

Perubahan Kelima Atas Lampiran Peraturan Bupati Lampung Timur Nomor 27 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pemberian Honorarium Pegawai Badan Layanan umum Daerah Non Pegawai negeri Sipil Pada Rumah Sakit Umum Daerah Sukadana

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Mengubah Lampiran Peraturan Bupati Lampung Timur Nomor 27 Tahun 2017 tentang Pedoman Pemberian Honorarium Pegawai Badan Layanan Umum DaerahNon Pegawai Negeri Sipil Pada Rumah Sakit Umum Daerah Sukadana (Berita Daerah Kabupaten Lampung Timur Tahun 2017 Nomor 27) sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Peraturan Bupati Lampung Timur Nomor 12 Tahun 2021 (Berita Daerah Kabupaten Lampung Timur Tahun 2017 Nomor 27) Pada huruf A angka 1 tenaga medis Dokter Spesialis, sehingga secara keseluruhanHuruf A.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Lampung Timur Nomor B.15 Tahun 2022 tentang Perubahan Kelima Atas Lampiran Peraturan Bupati Lampung Timur Nomor 27 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pemberian Honorarium Pegawai Badan Layanan umum Daerah Non Pegawai negeri Sipil Pada Rumah Sakit Umum Daerah Sukadana
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lampung Timur
Nomor
B.15
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Sukadana
Tanggal Penetapan
18 Maret 2022
Tanggal Pengundangan
18 Maret 2022
Tanggal Berlaku
18 Maret 2022
Sumber
Berita Daerah
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lampung Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 261 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERBUP Kab. Lampung Timur No. 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat atas Lampiran Peraturan Bupati Lampung Timur Nomor 27 Tahun 2017 tentang Pedoman Pemberian Honorarium Pegawai Badan Layanan Umum Daerah Non Pegawai Negeri Sipil pada Rumah Sakit Umum Daerah Sukadana

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan