pemanfaatan barang milik daerah
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 9, BD.2022/NO.12
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pemanfaatan Barang Milik Daerah berupa Tanah dan/atau Bangunan
ABSTRAK: |
- bahwa Barang Milik Daerah berupa tanah dan/ a tau
bangunan sebagai salah satu unsur penting dalam
penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah
perlu dikelola pemanfaatannya secara tertib dengan
memperhatikan pertumbuhan ekonomi masyarakat;
bahwa dalam rangka melaksanakan pemanfaatan Barang
Milik Daerah berupa tanah dan/ atau bangunan perlu
diatur tata cara pemanfaatannya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Tata Cara Pemanfaatan Barang Milik
Daerah Berupa Tanah dan/ atau Bangunan;
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 7 Tahun 2016;
- Di dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Prinsip Umum
Bab III Sewa
Bab IV Kerja Sama Pemanfaatan
Bab VI KSPI
Bab VII Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 April 2022.
- 41 hlm
|