Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 4.2 Tahun 2022

Pedoman Pengadaan Barang dan/Jasa pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Ibu Fatmawati Soekarno Kota Surakarta

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Prinsip, Maksud dan Tujuan Bab III Etika Pengadaan Bab IV Pelaksanaan atas Pengadaan Barang/Jasa Bab V Metode Pengadaan Barang dan/atau Jasa Bab VI Pengadaan Barang/Jasa Bersumber dari APBN/APBD Bab VII Pengendalian, Pengawasan dan Pembinaan Bab VIII Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 4.2 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan/Jasa pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Ibu Fatmawati Soekarno Kota Surakarta
T.E.U.
Indonesia, Kota Surakarta
Nomor
4.2
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Surakarta
Tanggal Penetapan
02 Februari 2022
Tanggal Pengundangan
02 Februari 2022
Tanggal Berlaku
02 Februari 2022
Sumber
BD.2022/NO.13
Subjek
PENGADAAN BARANG/JASA - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Surakarta
Bidang
Halaman ini telah diakses 256 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Walikota Surakarta Nomor 1-E Tahun 2017 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan/Jasa pada BLUD RSUD Kota Surakarta

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan