rencana aksi - ekonomi kreatif
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 1.1, BD.2022/NO.4
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Aksi Pengembangan Ekonomi Kreatif Kota Surakarta Tahun 2022-2026
ABSTRAK: |
- bahwa untuk mewujudkan Surakarta sebagai kota budaya
yang modern, tangguh, gesit, kreatif dan sejahtera sesuai
dengan visi Walikota, maka perlu upaya pengembangan
ekonomi kreatif dan pemberdayaan usaha kreatif; bahwa setiap wilayah kecamatan di Kota Surakarta
memiliki sumberdaya kreatif dan produk kreatif yang
berpotensi untuk dikembangkan sesuai skala prioritas
yang ditentukan, dalam rangka meningkatkan daya saing
berdasarkan budaya dan ekologi; bahwa dalam rangka pengembangan ekonomi kreatif lebih
terarah dan lebih memfokuskan pada usaha yang
mengandalkan inovasi teknologi dan pemanfaatan
digitalisasi, maka perlu disusun rencana aksi
pengembangan ekonomi kreatif; bahwa berdasarkan Instruksi Presiden Republik Indonesia
Nomor 6 Tahun 2009 tentang Pengembangan Ekonomi
Kreatif, Pemerintah Daerah diwajibkan menyusun dan
melaksanakan Rencana Aksi Pengembangan Ekonomi
Kreatif; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu
menetapkan Peraturan Walikota tentang Rencana Aksi
Pengembangan Ekonomi Kreatif Kota Surakarta Tahun
2022-2026;
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 142 Tahun 2018; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2021;
- Di dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Ekosistem Ekonomi Kreatif
Bab III Indikator dan Target Pengembangan Ekonomi Kreatif
Bab IV Program Pengembangan Ekonomi Kreatif
Bab V Peran Serta
Bab VI Monitoring dan Evaluasi
Bab VII Pemanfaatan Data
Bab VIII Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2022.
- 49 hlm
|