Di dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Ekosistem Ekonomi Kreatif Bab III Indikator dan Target Pengembangan Ekonomi Kreatif Bab IV Program Pengembangan Ekonomi Kreatif Bab V Peran Serta Bab VI Monitoring dan Evaluasi Bab VII Pemanfaatan Data Bab VIII Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat